Riset E-niaga Baru oleh Komisi Eropa

penelitian-e-niaga

Dalam penelitian Anda tentang E-niaga di Eropa, Komisi Eropa telah merilis laporan awal yang menetapkan kesimpulannya. Penyelidikan sektor yang dimulai pada Mei 2015, bertujuan untuk mengumpulkan bukti tentang potensi hambatan persaingan terkait dengan pertumbuhan e-commerce, serta memahami praktik yang berpotensi membatasi.

Penelitian ini merupakan bagian dari "Strategi Pasar Digital Seluruh Komisi", di mana tindakan berbeda dijelaskan melalui mana Komisi Eropa bermaksud untuk membuat "Pasar digital tunggal". Bahkan, salah satunya Tujuan utama Komisi adalah untuk memastikan akses yang lebih baik ke pembeli dan perusahaan hingga produk dan layanan melalui perdagangan elektronik di seluruh Uni Eropa.

Laporan tersebut mengungkapkan bahwa E-niaga di Uni Eropa terus berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir dan yang saat ini merupakan pasar e-niaga terbesar di dunia. Persentase individu berusia 16 hingga 74 tahun yang memesan barang atau jasa secara online terus meningkat dari 30% pada tahun 2007 menjadi 53% pada tahun 2015.

Namun terlepas dari pertumbuhan ini, tahun lalu hanya 15% yang memilih e-commerce lintas batas, membeli secara online dari penjual yang didirikan di negara anggota UE lainnya. Laporan tersebut juga menegaskan bahwa E-niaga merupakan indikator penting dari transparansi dan persaingan harga, pilihan terbaik konsumen dan kesempatan untuk menemukan kesepakatan terbaik.

Namun, sebagai reaksi terhadap peningkatan transparansi terkait harga dan persaingan online, produsen berupaya mengontrol distribusi untuk meningkatkan harga dan kualitas distribusi.

Laporan pendahuluan terbuka untuk konsultasi publik dan semua pemangku kepentingan dapat mengomentarinya, menambahkan informasi tambahan atau mengajukan pertanyaan baru.


tinggalkan Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai dengan *

*

*

  1. Penanggung jawab data: Miguel Ángel Gatón
  2. Tujuan data: Mengontrol SPAM, manajemen komentar.
  3. Legitimasi: Persetujuan Anda
  4. Komunikasi data: Data tidak akan dikomunikasikan kepada pihak ketiga kecuali dengan kewajiban hukum.
  5. Penyimpanan data: Basis data dihosting oleh Occentus Networks (UE)
  6. Hak: Anda dapat membatasi, memulihkan, dan menghapus informasi Anda kapan saja.